PUJIAMAN ZULFIKAR & REKAN | Advokat dan Kosultan Hukum

Ads

Keadilan (Makalah Hukum)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah dasar cita – cita para pejuang bangsa ini. Negara yang masyarakatnya sadar akan keberadaan Hukum, menjadikan Hukum sebagai tameng yang mampu melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa ada Deskriminasi, pandang ras, jabatan, status dan strata sosialnya.
Di dalam Negara Hukum, kekuasaan negara di batasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga Aparatur Negara tidak bertindak dan berlaku sewenang-wenangnya, menyalahgunakan kekuasaan, dan Deskriminatif dalam praktik penegakkan hukum kepada warga negaranya. Penegak Hukum di negara kita sendri di kenal sebagai Panca Wangsa, Kehakiman, Kepolisian, dan Advokat.
Tidak hanya para penegak Hukum saja yang memiliki tanggung jawab  untuk penegakkan hukum, tetapi penegakkan hukum juga menjadi tanggung jawab besar Pemerintahan atau negara itu sendiri, dengan menyiapkan Peraturan Perundang-undangan yang memiliki makna kuat dalam berkeadilan, berkepastian hukum dan mampu di peragakan dalam kehidupan riil masyarakat.
Tetapi dalam praktik penegakkannya kita ketahui masih banyak sekali catatan-catatan hitam tentang penegakkan hukum di negara kita ini. Masih lemah dalam menegakkan keadilan. Bentuk – bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan jelas inilah yang sedang terjadi dalam praktik penegakan hukum di Negara Indonesia, peran hukum yang tadinya mempunyai arti yang kuat ternyata belum bisa diterapkan dengan baik dan sesuai dengan atauran-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ironisnya, keadilan di indonesia belum mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Andai kata di negara kita ini terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin dan kita dapat melihat indahnya Hukum tanpa harus melihat aksi-aksi protes yang disertai dengan kekerasan, kemiskinan yang berkelanjutan, pencurian, kelaparan, gizi buruk dan lain sebagainya.

Patut menjadi tanda tanya besar, mengapa hal di atas bisa terjadi? Karena konsep keadilan yang tidak di terapkan secara benar dan tepat. Bisa di katakan keadilan hanya ada dan berpihak pada penguasa. Seakan orang kecil hanya di permainkan dan menjadi penonton setia drama negara ini.

1.2              Perumusan Masalah
§  Apa arti keadilan?
§  Bagaimana praktik keadilan di Indonesia?

1.3              Manfaat Penulisan
Sangatlah penting bagi kita untuk memahami dan megetahui gambaran keadilan yang ada di Indonesia dan apa yang dimaksud dengan keadilan, apakah sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Keadilan
            Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Adil adalah sifat perbuatana manusia. Menurut arti katanya “adil” artinya tidak sewenang-wenang pada diri sendiri maupun kepada pihak lain. Maksud dari ketidak sewenang-wenangnya dapat berupa keadaan :
a.       Sama (seimbang), Nilai yang tidak berbeda
b.      Tidak berat sebelah, perlakukan yang sama dan tidak pilih kasih
c.       Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpang, tidak lebih dan tidak kurang
d.      Patut / layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis dan proporsional
e.       Perlakuan pada diri sendiri sama seprti perlakuan kepada pihak lain dan sebaliknya
Dalam konsep adil berlaku tolak ukur yang sama kepada pihak yang berbuat dan kepada pihak lain yang berbuat dan kepada pihak lain terhadap mana perbuatan itu ditujukan. Implikasinya, perlakuan kepada diri sendiri, seharusnya sama pula dengan perlakuan kepada pihak lain. Bagaimana berbuat adil kepada pihalk lain jika kepada diri sendiri saja tidak adil. Konsep adil (tidak sewenang-wenang) baru jelas bentuknya apabila sudah diwujudkan dalam perbautan nyata dan nilai yang di hasilkan atau akibat yang ditimbulkannya. Situasi dan kondisi juga ikut melakuakn perbuatan adil manusia.
Keadilan adalah pengakuan dan perilaku seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keserasian menuntut Hak dan Kewajiban atau dengan kata lain adalah keadilan adalah keadaan dimana setiap orang mendapatkan atau memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.  Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, hak haruslah di sertai dengan kewajiban begitu juga sebaliknya kewajiban haruslah disertai dengan hak.
            Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara bersamaan dan seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antar sesamanya. Adil dalam melaksanakan suatu situasi dan kondisi atau masalah jiwa seseorang yang  memiliki jiwa sosial tinggi. Setiap warga Negara Indonesia wajib dan layak menerima atau memperoleh keadilan yang merata satu dengan yang lain sesuai dengan Hak Asasi Manusia baik dalam berbagai bidang.
            Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat di pungkiri karena dalam kehidupan manusia itu sendiri sering kali dan hampir setiap hari merasakan keadilan dan ketidakadilan. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan banyak perbincangan dan menjadi kreativitas tersendiri. Maka dari itu keadilan sangatlah penting dan untuk kehidupan sehari – hari karena akan menciptakan kesejahteraan untuk semua masyarakat bumi.
            Keadilan tercantum dalam Pancasila dan yang paling utama ada dalam sila kelima yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang memiliki arti dan makna bahwa warga negara Indonesia berhak dan layak untuk mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
·           Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
·           Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
·           Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Mengenai makna keadilan, Sedangkan Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a.       Keadilan Komulatif,
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
b.      Keadilan distributive.
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.

Sedangkan Plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a.       Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b.      Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c.       Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.

2.2       Praktik Keadilan di Indonesia
            Dalam sila kelima pancasila yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “ kalimat ini sangatlah jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun. Semua layak untuk medapatkan keadilan yang merata, hal ini sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Hak Asasi Manusia di anggap sebagai hak dasar yang sangat penting dan layak untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, wajib diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang sudah melanggar Hak Asasi Manusia dan dalam mewujudkan ini peran hukum sangatlah paling di butuhkan.Hukum adalah aturan yang harus di taati yang bersifat memaksa dan apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Hukum itu sendiri bertujuan memberikan keadilan kepada setiap umat manusia. Semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
            Namun dalam praktiknya hal ini sudah tidak lagi di junjung tinggi lagi. Hukum di indonesia di nilai belum mampu memberikan apa yang di inginkan oleh masyarakat, hukum di indonesia belum mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat lemah. Ironisnya malah ini terjadi kebalikannya, hukum kini menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak dan bersikap semena-mena. Saat ini hukum di indonesia hanya berpihak kepada mereka yang kaya, mareka yang berkuasa, dan mereka yang memiliki jabatan tinggi.
Di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang.
Dan Kenyataan dewasa ini di Indonesia belum ada persatuan ke arah perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran untuk perjuangan bersama sangat tipis, semua mengarah kepada kepentingan golongan dalam menegakkan keadilan/HAM. Rasa keadilan masyarakat tercabik lantaran, di sisi lain, penegak hukum seolah tak berdaya menghadapi penjabat atau orang kayaKita juga menyaksikan adanya upaya memperjuangkan hak yang menuntut keadilan dari pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.
Tatkala praktek ketidakadilan sudah menjadi wabah, maka akan berdampak buruk dalam banyak hal, bukan hanya penderitaan atau kemiskinan yang nampak, namun juga menyebabkan kejahatan yang makin merajarela, dan kehidupan sosial yang semakin gobrok. Yang kaya semakin kaya dengan cara menindas yang miskin, yang kuat atau berkuasa menindas yang lemah, yang benar dikalahkan oleh yang jahat dan lain sebagainya.


BAB III
PENUTUP
3.  1. Kesimpulan
Adil adalah sifat perbuatana manusia. Menurut arti katanya “adil” artinya tidak sewenang-wenang pada diri sendiri maupun kepada pihak lain. Maksud dari ketidak sewenang-wenangnya dapat berupa keadaan :
a.    Sama (seimbang), Nilai yang tidak berbeda
b.    Tidak berat sebelah, perlakukan yang sama dan tidak pilih kasih
c.    Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpang, tidak lebih dan tidak kurang
d.   Patut / layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis dan proporsional
e.    Perlakuan pada diri sendiri sama seprti perlakuan kepada pihak lain dan sebaliknya
Di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang.
Untuk membuat nilai-nilai ini bisa kembali menjadi pedoman dan pengamalan dalam keseharian warga negara Indonesia, maka sudah seharusnya pemerintahan otoriter di Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin nilai – nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara Indonesia yang nyata- nyata sangat plural ini. Pemerintahan otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali tak mau diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak separah itu.
3. 2. Saran
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka penulis mengemukakan saran-saran bahwa, Selaku bangsa indonesia yang berfalsafah Pansacila, sedah seharusnya untuk saling bersikap adil baik dalam kehidupan  keluarga, Lingkungan Masyarakat dan Berbangsa. Sesuai dengan Tuntutan Sial ke-5 Pancasila, “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Sebagai warga negara yang taat Hukum dan mempunyai jiwa patriot, semestinya mengajak warga negara Indonesia untuk mendukung dan bersama-sam memperjuangkan dan menegakkan Keadilan, agar bingkai Bhineka Tuggal Ika kuat tertanam dalam diri warga negara Indonesia yang majemuk ini.













DAFTAR PUSTAKA
-       Suhaimi, 2012Bahan Kuliah ; Ilmu Sosial Buaday Dasar.  Banda Aceh


-       Muhammad Arsyad Al-Banjar, 2011, Makalah Tentang Keadilam Sosial,  Web: http://unisavi.wordpress.com/2011/10/12/makalah-tentang-keadilan-sosial/, 14 April 2013

-       M.D.Kartaprawira2004Penegakan Keadilan di Indonesia Perlu Perjuangan Gigih Kreatif,  web :http://www.korwilpdip.org/17GIGIH250304.htm, 14 April 2013

-       Rmakalah, 2012, Ilmu Budaya Dasar - Manusia dan Keadilan, Web :http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29.html, 15 April 2013
Sebelumnya
« Prev Post
Berikutnya
Next Post »
Ads
H