Pujiaman, S.H.

Pujiaman, S.H.

Advokat tidak selalu berdiri di atas teks, tapi juga pada cara bagaimana memahami dan menganalisa hukum.

Experience

2024 / 2024

Google AdSense

Google AdSense

Web Developer

2021 / 2025

Google Shopping

Google Shopping

Product Designer

2023 / 2027

IMI

IMI

Ikatan Motor Indonesia

2022 / 2027

Google Ads

Google Ads

Marketing

2008 / 2016

IMM

IMM

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

2018 / 2022

Google Maps

Google Maps

Front end Developer

2020 / 2022

Google Admob

Google Admob

Website Designer

2019 / 2021

YLBH AKA

YLBH AKA

Advokasi dan Keadilan Aceh

2021 - 2024

Google Games

Google Games

Game Development

2015 / 2019

Google News

Google News

Communications

2022 / 2026

Google Analytics

Google Analytics

Business Strategy

My Organization

Gmail

Gmail

Meet

Meet

Calender

Calender

Drive

Drive

Chrome

Chrome

Earth

Earth

Portfolio

Persidangan Pidana
Persidangan Pidana
Persidangan Perdata
Persidangan Perdata

Hi aim,Mariana Hana

A Passionate Full Stack Developer & Product Designer having 12 years of Experiences over 24+ Country Worldwide.

Available For Hire

+10

Year of Experience

+32

Product Completed

+100

Customer

Scroll Down Scroll Down

Working With 30+ Brands

Google Business
Google Scholar
Google BigQuery
Google Data Studio
Google Merchant Center
Google Verified
Google Search Ads
Googel Earth
Google Play Books
Google Cloud Pub
Google Assistant
Google Public DNS
Google Dou Icon
Stackdriver

Trusted By 900+ Customer

Services I Offered

Transforming Ideas into Innovative Reality, Elevate Your Vision with Our Expert Web Design and Game Development Services!

Available For Hire
Visio

Visio

AMP

AMP

PlayStation

PlayStation

OneDrive

OneDrive

Facebook

Facebook

Outlook

Outlook

MicroWord

MicroWord

GO

GO

Frequently Asked Questions

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

Workspace for Education Fundamentals is available at no cost for all qualifying institutions. Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus are paid editions.

Education Fundamentals is the new name for G Suite for Education. If your school is using G Suite for Education today, you don’t have to take any action to transition to Education Fundamentals. All customers who have purchased G Suite Enterprise for Education

Workspace for Education offers Education Fundamentals to all qualifying institutions at no cost. For those that want more premium features, also offers paid editions including Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus.

Sejarah Hukum Indonesia (Makalah)



KATA PENGANTAR 

Sesuai dengan tujuan perkuliahan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu serta mengembangkan sistim proses belajar mengajar perlu menerapkan suatu metode yang lebih efektif dalam bentuk makalah, tanya jawab dan dialog kepada para mahasiswa serta mempergunakan modul di dalam tahapan studi, disamping itu perlu dibentuk sub sub kelompok belajar yang dibimbing oleh dosen.

Kondisi tersebut mendorong kami untuk menyusun makalah yang sistematis sebagai sarana- pembantu bagi para mahasiswa serta lebih mempercepat proses belajar.

Kita sampaikan terimakasih kepada kawan-kawan yang telah membantu atas terselesaikannya pembuatan makalah ini sebagai tambahan tugas pengantar hukum indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan uang dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad kea bad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini. 

1.2 PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi prumusan masalah pada makalah ini adalah, apa yang dimaksud dengan sejarah hukum?

1.3 TUJUAN MAKALAH
secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis salah satu materi pembelajaran hukum, khususnya sejarah hukum di Indonesia dari zaman belanda hingga saat ini.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. SEJARAH
Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia. 

2.2. HUKUM
Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan/tindakan militer

2.3. SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.

Misal saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:

Masa 1945-1950 
Masa UUDS 1950 
Masa 1959-1966 
Masa 1966-sekarang 

Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut.

Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.

2.4 PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.

Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat. 

Di samping itu sejarah hukum juga mempunyai kegunaan: 
Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum. 

Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah hukum tak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana. 
Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu. 
Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini. 
Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga 

hukum benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan masalah – masalahnya. 

BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara umum, sigkat, dan jelas. Yang kedepannya akan mendorong kita aga berhati-hati dalam bertindak.

3.2. SARAN
Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan, agar makalah ini dapat menjadikan suatu pedoman untuk kalangan umum. Kami sebagai penyusun memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Atas kritik , saran, dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai           Pustaka
2. R. Abdoel Djamali, S.H. 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Rajawali Pers
3. R. Soeroso, S.H. 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Sinar Grafika















Tags :

Posting Komentar

Let's ?? Work Together

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.