Pujiaman, S.H.

Pujiaman, S.H.

Advokat tidak selalu berdiri di atas teks, tapi juga pada cara bagaimana memahami dan menganalisa hukum.

Experience

2024 / 2024

Google AdSense

Google AdSense

Web Developer

2021 / 2025

Google Shopping

Google Shopping

Product Designer

2023 / 2027

IMI

IMI

Ikatan Motor Indonesia

2022 / 2027

Google Ads

Google Ads

Marketing

2008 / 2016

IMM

IMM

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

2018 / 2022

Google Maps

Google Maps

Front end Developer

2020 / 2022

Google Admob

Google Admob

Website Designer

2019 / 2021

YLBH AKA

YLBH AKA

Advokasi dan Keadilan Aceh

2021 - 2024

Google Games

Google Games

Game Development

2015 / 2019

Google News

Google News

Communications

2022 / 2026

Google Analytics

Google Analytics

Business Strategy

My Organization

Gmail

Gmail

Meet

Meet

Calender

Calender

Drive

Drive

Chrome

Chrome

Earth

Earth

Portfolio

Persidangan Pidana
Persidangan Pidana
Persidangan Perdata
Persidangan Perdata

Hi aim,Mariana Hana

A Passionate Full Stack Developer & Product Designer having 12 years of Experiences over 24+ Country Worldwide.

Available For Hire

+10

Year of Experience

+32

Product Completed

+100

Customer

Scroll Down Scroll Down

Working With 30+ Brands

Google Business
Google Scholar
Google BigQuery
Google Data Studio
Google Merchant Center
Google Verified
Google Search Ads
Googel Earth
Google Play Books
Google Cloud Pub
Google Assistant
Google Public DNS
Google Dou Icon
Stackdriver

Trusted By 900+ Customer

Services I Offered

Transforming Ideas into Innovative Reality, Elevate Your Vision with Our Expert Web Design and Game Development Services!

Available For Hire
Visio

Visio

AMP

AMP

PlayStation

PlayStation

OneDrive

OneDrive

Facebook

Facebook

Outlook

Outlook

MicroWord

MicroWord

GO

GO

Frequently Asked Questions

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

Workspace for Education Fundamentals is available at no cost for all qualifying institutions. Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus are paid editions.

Education Fundamentals is the new name for G Suite for Education. If your school is using G Suite for Education today, you don’t have to take any action to transition to Education Fundamentals. All customers who have purchased G Suite Enterprise for Education

Workspace for Education offers Education Fundamentals to all qualifying institutions at no cost. For those that want more premium features, also offers paid editions including Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus.

Pengertian Anak dan Batas Usianya

Pengertian anak secara umum dipahami masyarakat adalah keturunan kedua setelah ayah dan ibu. Sekalipun dari hubungan yang tidak sah secara kacamata hukum. Ia tetap dinamakan anak, sehingga pada definisi ini tidak dibatasi usia. Sedangkan definisi anak menurut Hukum yang berlaku di Indonesia itu bervariasi menurut sudut pandang hukum itu sendiri, seperti:

a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam Pasal 45 KUHP, definisi anak yang belum dewasa ialahapabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu,ketika ia tersangkut dalam perkara pidana hakim bolehmemerintahkan supaya anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya; walinya atau pemeliharanya, atau memerintahkannya supayadiserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatuhukuman. Ketentuan Pasal 45, 46 dan 47 KUHP ini sudahdihapuskan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997tentangPengadilan Anak.

b. Hukum Perdata

Pasal 330 KUH Perdata mengatakan, “Orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu kawin.”

c. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian anak adalah yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya. Selama mereka tidak dicabut dari kekuasaan. Pengertian ini bersandar pada kemampuan anak, jika anak telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, namun belum mampu menghidupi diri sendiri, maka ia termasuk kategori anak. Namun berbeda apabila ia telah melakukan perbuatan hukum, maka ia telah dikenakan peraturan hukum atau perundang-undangan.

d. Undang-undang Nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. 

e. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Dalam perspektif Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. 

f. Kompilasi Hukum Islam

Menurut Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adala usia 21 (dua puluh satau) tahun. 

g. Konvensi Hak Anak (KHA)

Dalam Pasal 1 Konvensi Hak Anak (KHA), anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun kecuali, berdasarkan Undang-undang yang berlaku bagi anak yang ditentukan bahwa usia dewasa telah mencapai lebih awal. Dengan demikian Pasal ini mengakui bahwa batas usia kedewasaan dalam aturan hukum sebuah Negara mungkin berbeda menurut ketentuan KHA. Dalam kasus ini Komite Hak Anak menekankan agar Negara meratifikasi KHA menyelaraskan peraturan-peraturan hukumnya dengan KHA. 

h. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (HAM)
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

i. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Didalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, definisi anak dinyatakan secara tegas yaitu dalam Pasal 1 angka 1, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi anak menurut Pasal ini, yang diakatakan anak adalah anak manusia mulai dari janin dalam kandungan sampai usia 18 (delapan belas) tahun yang menjadi subjek hukum yang harus dilindungi.

j. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

k. Definisi anak menurut Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

l. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undnag Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi mendefisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Dari uraian mengenai pengertian anak dapat disebutkan bahwa yang dikatakan anak adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Daftar Pustaka :
  1. WJS. Poerdarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarata , 1992 Halaman 38-39
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Hukum Perdata
  4. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  5. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  6. Kompilasi Hukum Islam
  7. Konvensi Hak Anak (KHA)
  8. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (HAM)
  9. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  10. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  11. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  12. Undang-undnag Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi

Tags :

1 Komentar

Let's ?? Work Together

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.