Sumber Gambar Google
KEJAKSAAN NEGERI
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
Nomor Perkara : 295 / PDM/ 2011 / KEJAKSAAN NEGERI - JTH
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DARMANSYAH ALIAS SYAH ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL
Bin M.SUFI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Babah Nipah
|
Umur / Tanggal
|
:
|
37 Tahun / 28 Agustus 1974
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 14 September 2011 s/d tanggal 14
Okteber 2011
|
Perpanjanagn Penahanan Oleh Kepala Kejaksaan Neger
Jantho
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2011 s/d tanggal 23
Nopember 2011
|
Perpanjangan Ketua PN Jantho
|
;
|
Rutan, sejak tanggal 24 Nopember 2011 s/d tanggal 23
Desember 2011
|
Penuntut Umumu
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2011 s/d tanggal 10
Januari 2011
|
B. DAKWAAN
PRIMER:
------------
Bahwa ia terdakwa DARMANSYAH Alias SYAH ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL Bn M.
SUFI pada hari Rabu tanggal 14 Setemper 2011 sekira pukul 00:30 Wib atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di desa Alue Dua
Kemukiman Lamkabeu Kec Selimuem Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya disuatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jantho, dengan
sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu
Sdr. MURDANI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-
Pada hari Selasa tanggal 13 September 2011 sekira pukul
22.30 WIB terdakwa bersama dengan korban berangkat dari rumah Sr. AFIFUDDIN Bin
M. Ali dengan menggunakan mobil L300 warna hitam No Polisi BL 1115 TB ke Rek
Peunayong Banda Aceh untuk mencari makan dan pada saat makan di Rek Peunayong
Bandsa Aceh antara terdakwa dan korban terlibat pertengkaran mulut selanjutnya
karena merasa malu dilihat oleh orang-orang lalui terdakwa membawa korban
dengan menggunakan mobil L300 warna
hitam No. Polisi BL 1115 TB ke Alue Glong Kecamatan Seulimeum Kab Aceh Besar,
terdakwa menghentikan mobil di depan sebuah warung kopi untuk minum sementara
korban tetap berada di dalam mobil kemudian setelah selesai mi num terdakwa kembali
naik ke mobil selanjutnya membawa mobil ke arah lamteuba Kec. Seulimeum Kab.
Aceh Besar ;
-
Pada hari Rabu tanggal 14 Setember 2011 sekira pukul
00.30 Wib terdakwa dan korban sampai di sebuah Jembatan di desa alue dua
kemukiman Lamkabeu Kec Seulimuem Kab Aceh Besar, terdakwa menghentikan mobilnya
dengan alasan mau kencing, selanjutnya terdakwa turun menuju sebelah kanan
jembatan lalu di ikuti oleh korban, pada saat itu antara terdakwa dan korban
masih terjadi pertengkaran mulut, kemudian terdakwa mengambil seutas tali yang
di simpan dibelakang jok mobil sebelah kiri melipat dua mengikatnya disebuah
tiang besi jembatan yang paling atas namun perkiraan terdakwa tali tersebut
tidak tidak akan bergantung ke bawah jembatan karena pendek sehingga terdakwa
melepasnya dan mengikat di tiang besi bagian bawah selanjunya menyetel tali
tersebut untuk menjerat;
-
Kemudian tali yang telah dibentuk untuk menjerat
dikalungkan ke leher terdakwa sendiri, pada saat itu korban mengatakan “apa gak
berani lompat, karna ngak ada nyawa lagi dirumah, kalau mau lompat, lompat
terus biar mati kafir” lalu terdakwa mengatakan “yang pas memang tali ini
keleher kamu” lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan
langsung mengencangkannya, lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher
korban dan langsung mengecangkannya, lalu terdakwa diam sejenak karena terdakwa
diam korban mengatakan “apa gak berani lempar aku ke situ, coba kalau berani,
kemudian terdakwa langsung memegang pada bagian paha kiri sebelah dalam korban dengan
menggunakan tangan kanan dan memegang pundak kanan korban dengan tangan kiri
mengangkat dan mendorong tubuh korban ke tiang besi jembatan dan pada saat itu
korban jatuh kebawah jembatan dengan tali jeratan masih di leher, kemudian
terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan tergantung;
-
Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul
07.30 Wib, Sdr. Kamaruzzaman bin hasbi Menemukan korban dalam keadaan
tergantung di jembatan;
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban telah
meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Korban Meninggal No. Ver :
397/VER/SK.19/KFM/IX/2011, No. RM : 240/372/MR-IX/2011, tanggal 22 September
2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufik Suryadi, Spesialis Forensik
dan dr. Devi Rivano, yang berkesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah
mati lemas karena terhalangnya udara masuk dalam saluran pernafasan akibat
tekanan tali / benda tumpul lain pada leher.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
SUBSIDIAR :
-----------
Bahwa ia terdakwa DARMANSYAH Alias SYAH
ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL Bn M. SUFI pada hari Rabu tanggal 14
Setemper 2011 sekira pukul 00:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam tahun 2011, bertempat di desa Alue Dua Kemukiman Lamkabeu Kec Selimuem
Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum pengadilan Negeri Jantho, dengan sengaja dan dengan direncana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Sdr. MURDANI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-
Pada hari Rabu tanggal 14 Setember 2011 sekira pukul
00.30 Wib terdakwa dan korban sampai terdakwa dan korban pergi jalan-jalan
dengan menggunakan mobil L300 No. BL 1115 TB milik terdakwa ke Daerah kec
Seulimeum Kab Aceh Besar dan pada saat tiba di sebuah Jembatan di Desa Alue Dua
Kemungkiman Lamkabeu Kec. Seulimeum Kab.Aceh Besar, terdakwa menghentikan
mobilnya untuk buang air kecil, selanjutnya terdakwa turun menuju sebelah kanan
jembatan lalu di ikuti oleh korban, pada saat itu antara terdakwa dan korban
terjadi pertengkaran mulut, kemudian terdakwa mengambil seutas tali yang di
simpan dibelakang jok mobil sebelah kiri melipat dua mengikatnya disebuah tiang
besi jembatan yang paling atas namun perkiraan terdakwa tali tersebut tidak
tidak akan bergantung ke bawah jembatan karena pendek sehingga terdakwa
melepasnya dan mengikat di tiang besi bagian bawah selanjunya menyetel tali
tersebut untuk menjerat;
-
Kemudian tali yang telah dibentuk untuk menjerat
dikalungkan ke leher terdakwa sendiri, pada saat itu korban mengatakan “apa gak
berani lompat, karna ngak ada nyawa lagi dirumah, kalau mau lompat, lompat
terus biar mati kafir” lalu terdakwa mengatakan “yang pas memang tali ini
keleher kamu” lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan
langsung mengencangkannya, lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher
korban dan langsung mengecangkannya, lalu terdakwa diam sejenak karena terdakwa
diam korban mengatakan “apa gak berani lempar aku ke situ, coba kalau berani,
kemudian terdakwa langsung memegang pada bagian paha kiri sebelah dalam korban
dengan menggunakan tangan kanan dan memegang pundak kanan korban dengan tangan
kiri mengangkat dan mendorong tubuh korban ke tiang besi jembatan dan pada saat
itu korban jatuh kebawah jembatan dengan tali jeratan masih di leher, kemudian
terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan tergantung;
-
Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul
07.30 Wib, Sdr. Kamaruzzaman bin hasbi Menemukan korban dalam keadaan
tergantung di jembatan;
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Murdani
telah meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Korban Meninggal No. Ver :
397/VER/SK.19/KFM/IX/2011, No. RM : 240/372/MR-IX/2011, tanggal 22 September
2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufik Suryadi, Spesialis Forensik
dan dr. Devi Rivano, yang berkesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah
mati lemas karena terhalangnya udara masuk dalam saluran pernafasan akibat
tekanan tali / benda tumpul lain pada leher.
-
Perbuatan Terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAR :
-------- Bahwa ia terdakwa DARMANSYAH Alias SYAH ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL Bn M. SUFI
pada hari Rabu tanggal 14 Setemper 2011 sekira pukul 00:30 Wib atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di desa Alue Dua
Kemukiman Lamkabeu Kec Selimuem Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya disuatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jantho, dengan
sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu
Sdr. MURDANI, perbuatan tersebut
dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut ;
-
Pada hari Rabu tanggal 14 Setember 2011 sekira pukul
00.30 Wib terdakwa dan korban sampai terdakwa dan korban pergi jalan-jalan
dengan menggunakan mobil L300 No. BL 1115 TB milik terdakwa ke Daerah kec
Seulimeum Kab Aceh Besar dan pada saat tiba di sebuah Jembatan di Desa Alue Dua
Kemungkiman Lamkabeu Kec. Seulimeum Kab.Aceh Besar, terdakwa menghentikan
mobilnya untuk buang air kecil, selanjutnya terdakwa turun menuju sebelah kanan
jembatan lalu di ikuti oleh korban, pada saat itu antara terdakwa dan korban
terjadi pertengkaran mulut, kemudian terdakwa mengambil seutas tali yang di
simpan dibelakang jok mobil sebelah kiri melipat dua mengikatnya disebuah tiang
besi jembatan yang paling atas namun perkiraan terdakwa tali tersebut tidak
tidak akan bergantung ke bawah jembatan karena pendek sehingga terdakwa
melepasnya dan mengikat di tiang besi bagian bawah selanjunya menyetel tali
tersebut untuk menjerat;
-
Kemudian tali yang telah dibentuk untuk menjerat
dikalungkan ke leher terdakwa sendiri, pada saat itu korban mengatakan “apa gak
berani lompat, karna ngak ada nyawa lagi dirumah, kalau mau lompat, lompat
terus biar mati kafir” lalu terdakwa mengatakan “yang pas memang tali ini
keleher kamu” lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan
langsung mengencangkannya, lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher
korban dan langsung mengecangkannya, lalu terdakwa diam sejenak karena terdakwa
diam korban mengatakan “apa gak berani lempar aku ke situ, coba kalau berani,
kemudian terdakwa langsung memegang pada bagian paha kiri sebelah dalam korban
dengan menggunakan tangan kanan dan memegang pundak kanan korban dengan tangan
kiri mengangkat dan mendorong tubuh korban ke tiang besi jembatan dan pada saat
itu korban jatuh kebawah jembatan dengan tali jeratan masih di leher, kemudian
terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan tergantung Di jembatan, kemudian
Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul 07.30 Wib, Sdr.
Kamaruzzaman bin hasbi Menemukan korban dalam keadaan tergantung di jembatan;
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Murdani
telah meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Korban Meninggal No. Ver :
397/VER/SK.19/KFM/IX/2011, No. RM : 240/372/MR-IX/2011, tanggal 22 September
2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufik Suryadi, Spesialis Forensik
dan dr. Devi Rivano, yang berkesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah
mati lemas karena terhalangnya udara masuk dalam saluran pernafasan akibat
tekanan tali / benda tumpul lain pada leher.
-
Perbuatan Terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kota Jantho, 22 Desember 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM
........................., SH
JAKSA MUDA NIP
.xxxxxxxxxxxxxxx
1.
|
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon