PUJIAMAN ZULFIKAR & REKAN | Advokat dan Kosultan Hukum

Ads

Contoh Surat Dakwaan


Sumber Gambar Google



KEJAKSAAN NEGERI
          JANTHO      
  UNTUK KEADILAN

SURAT DAKWAAN
Nomor Perkara : 295 / PDM/ 2011 / KEJAKSAAN NEGERI - JTH
A. TERDAKWA        :
Nama Lengkap
:
DARMANSYAH ALIAS SYAH ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL Bin M.SUFI
Tempat Lahir
:
Babah Nipah
Umur / Tanggal
:
37 Tahun / 28 Agustus 1974
Jenis Kelamin
:
Laki – laki
Kebangsaan  Kewarganegaraan
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
Desa Jeumpheuk Kec. Sampoiniet Kab. Aceh Jaya
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Swasta
Pendidikan
:
SMP
         
B. PENAHANAN
Penyidik
:
Rutan, Sejak tanggal 14 September 2011 s/d tanggal 14 Okteber 2011
Perpanjanagn Penahanan Oleh Kepala Kejaksaan Neger Jantho
:
Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2011 s/d tanggal 23 Nopember 2011
Perpanjangan Ketua PN Jantho
;
Rutan, sejak tanggal 24 Nopember 2011 s/d tanggal 23 Desember 2011
Penuntut Umumu
:
Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2011 s/d tanggal 10 Januari 2011

B. DAKWAAN
     PRIMER:
    ------------ Bahwa ia terdakwa DARMANSYAH Alias SYAH ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL Bn M. SUFI pada hari Rabu tanggal 14 Setemper 2011 sekira pukul 00:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di desa Alue Dua Kemukiman Lamkabeu Kec Selimuem Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jantho, dengan sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Sdr. MURDANI, perbuatan  tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-          Pada hari Selasa tanggal 13 September 2011 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa bersama dengan korban berangkat dari rumah Sr. AFIFUDDIN Bin M. Ali dengan menggunakan mobil L300 warna hitam No Polisi BL 1115 TB ke Rek Peunayong Banda Aceh untuk mencari makan dan pada saat makan di Rek Peunayong Bandsa Aceh antara terdakwa dan korban terlibat pertengkaran mulut selanjutnya karena merasa malu dilihat oleh orang-orang lalui terdakwa membawa korban dengan menggunakan mobil L300  warna hitam No. Polisi BL 1115 TB ke Alue Glong Kecamatan Seulimeum Kab Aceh Besar, terdakwa menghentikan mobil di depan sebuah warung kopi untuk minum sementara korban tetap berada di dalam mobil kemudian setelah selesai mi num terdakwa kembali naik ke mobil selanjutnya membawa mobil ke arah lamteuba Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar ;
-          Pada hari Rabu tanggal 14 Setember 2011 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dan korban sampai di sebuah Jembatan di desa alue dua kemukiman Lamkabeu Kec Seulimuem Kab Aceh Besar, terdakwa menghentikan mobilnya dengan alasan mau kencing, selanjutnya terdakwa turun menuju sebelah kanan jembatan lalu di ikuti oleh korban, pada saat itu antara terdakwa dan korban masih terjadi pertengkaran mulut, kemudian terdakwa mengambil seutas tali yang di simpan dibelakang jok mobil sebelah kiri melipat dua mengikatnya disebuah tiang besi jembatan yang paling atas namun perkiraan terdakwa tali tersebut tidak tidak akan bergantung ke bawah jembatan karena pendek sehingga terdakwa melepasnya dan mengikat di tiang besi bagian bawah selanjunya menyetel tali tersebut untuk menjerat; 
-          Kemudian tali yang telah dibentuk untuk menjerat dikalungkan ke leher terdakwa sendiri, pada saat itu korban mengatakan “apa gak berani lompat, karna ngak ada nyawa lagi dirumah, kalau mau lompat, lompat terus biar mati kafir” lalu terdakwa mengatakan “yang pas memang tali ini keleher kamu” lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan langsung mengencangkannya, lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan langsung mengecangkannya, lalu terdakwa diam sejenak karena terdakwa diam korban mengatakan “apa gak berani lempar aku ke situ, coba kalau berani, kemudian terdakwa langsung memegang pada bagian paha kiri sebelah dalam korban dengan menggunakan tangan kanan dan memegang pundak kanan korban dengan tangan kiri mengangkat dan mendorong tubuh korban ke tiang besi jembatan dan pada saat itu korban jatuh kebawah jembatan dengan tali jeratan masih di leher, kemudian terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan tergantung;
-          Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul 07.30 Wib, Sdr. Kamaruzzaman bin hasbi Menemukan korban dalam keadaan tergantung di jembatan;
-          Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban telah meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Korban Meninggal No. Ver : 397/VER/SK.19/KFM/IX/2011, No. RM : 240/372/MR-IX/2011, tanggal 22 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufik Suryadi, Spesialis Forensik dan dr. Devi Rivano, yang berkesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk dalam saluran pernafasan akibat tekanan tali / benda tumpul lain pada leher.
Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
SUBSIDIAR :
     ----------- Bahwa ia terdakwa DARMANSYAH Alias SYAH ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL Bn M. SUFI pada hari Rabu tanggal 14 Setemper 2011 sekira pukul 00:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di desa Alue Dua Kemukiman Lamkabeu Kec Selimuem Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jantho, dengan sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Sdr. MURDANI, perbuatan  tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-          Pada hari Rabu tanggal 14 Setember 2011 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dan korban sampai terdakwa dan korban pergi jalan-jalan dengan menggunakan mobil L300 No. BL 1115 TB milik terdakwa ke Daerah kec Seulimeum Kab Aceh Besar dan pada saat tiba di sebuah Jembatan di Desa Alue Dua Kemungkiman Lamkabeu Kec. Seulimeum Kab.Aceh Besar, terdakwa menghentikan mobilnya untuk buang air kecil, selanjutnya terdakwa turun menuju sebelah kanan jembatan lalu di ikuti oleh korban, pada saat itu antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut, kemudian terdakwa mengambil seutas tali yang di simpan dibelakang jok mobil sebelah kiri melipat dua mengikatnya disebuah tiang besi jembatan yang paling atas namun perkiraan terdakwa tali tersebut tidak tidak akan bergantung ke bawah jembatan karena pendek sehingga terdakwa melepasnya dan mengikat di tiang besi bagian bawah selanjunya menyetel tali tersebut untuk menjerat; 
-          Kemudian tali yang telah dibentuk untuk menjerat dikalungkan ke leher terdakwa sendiri, pada saat itu korban mengatakan “apa gak berani lompat, karna ngak ada nyawa lagi dirumah, kalau mau lompat, lompat terus biar mati kafir” lalu terdakwa mengatakan “yang pas memang tali ini keleher kamu” lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan langsung mengencangkannya, lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan langsung mengecangkannya, lalu terdakwa diam sejenak karena terdakwa diam korban mengatakan “apa gak berani lempar aku ke situ, coba kalau berani, kemudian terdakwa langsung memegang pada bagian paha kiri sebelah dalam korban dengan menggunakan tangan kanan dan memegang pundak kanan korban dengan tangan kiri mengangkat dan mendorong tubuh korban ke tiang besi jembatan dan pada saat itu korban jatuh kebawah jembatan dengan tali jeratan masih di leher, kemudian terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan tergantung;
-          Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul 07.30 Wib, Sdr. Kamaruzzaman bin hasbi Menemukan korban dalam keadaan tergantung di jembatan;
-          Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Murdani telah meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Korban Meninggal No. Ver : 397/VER/SK.19/KFM/IX/2011, No. RM : 240/372/MR-IX/2011, tanggal 22 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufik Suryadi, Spesialis Forensik dan dr. Devi Rivano, yang berkesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk dalam saluran pernafasan akibat tekanan tali / benda tumpul lain pada leher.
-          Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAR :
-------- Bahwa ia terdakwa DARMANSYAH Alias SYAH ALIAS IRFAN Alias PAN Alias JAL Bn M. SUFI pada hari Rabu tanggal 14 Setemper 2011 sekira pukul 00:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di desa Alue Dua Kemukiman Lamkabeu Kec Selimuem Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Jantho, dengan sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Sdr. MURDANI, perbuatan  tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-          Pada hari Rabu tanggal 14 Setember 2011 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dan korban sampai terdakwa dan korban pergi jalan-jalan dengan menggunakan mobil L300 No. BL 1115 TB milik terdakwa ke Daerah kec Seulimeum Kab Aceh Besar dan pada saat tiba di sebuah Jembatan di Desa Alue Dua Kemungkiman Lamkabeu Kec. Seulimeum Kab.Aceh Besar, terdakwa menghentikan mobilnya untuk buang air kecil, selanjutnya terdakwa turun menuju sebelah kanan jembatan lalu di ikuti oleh korban, pada saat itu antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut, kemudian terdakwa mengambil seutas tali yang di simpan dibelakang jok mobil sebelah kiri melipat dua mengikatnya disebuah tiang besi jembatan yang paling atas namun perkiraan terdakwa tali tersebut tidak tidak akan bergantung ke bawah jembatan karena pendek sehingga terdakwa melepasnya dan mengikat di tiang besi bagian bawah selanjunya menyetel tali tersebut untuk menjerat; 
-          Kemudian tali yang telah dibentuk untuk menjerat dikalungkan ke leher terdakwa sendiri, pada saat itu korban mengatakan “apa gak berani lompat, karna ngak ada nyawa lagi dirumah, kalau mau lompat, lompat terus biar mati kafir” lalu terdakwa mengatakan “yang pas memang tali ini keleher kamu” lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan langsung mengencangkannya, lalu terdakwa mengalungkan tali tersebut ke leher korban dan langsung mengecangkannya, lalu terdakwa diam sejenak karena terdakwa diam korban mengatakan “apa gak berani lempar aku ke situ, coba kalau berani, kemudian terdakwa langsung memegang pada bagian paha kiri sebelah dalam korban dengan menggunakan tangan kanan dan memegang pundak kanan korban dengan tangan kiri mengangkat dan mendorong tubuh korban ke tiang besi jembatan dan pada saat itu korban jatuh kebawah jembatan dengan tali jeratan masih di leher, kemudian terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan tergantung Di jembatan, kemudian Pada hari Rabu tanggal 14 September 2011 sekira pukul 07.30 Wib, Sdr. Kamaruzzaman bin hasbi Menemukan korban dalam keadaan tergantung di jembatan;
-          Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Murdani telah meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum Korban Meninggal No. Ver : 397/VER/SK.19/KFM/IX/2011, No. RM : 240/372/MR-IX/2011, tanggal 22 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Taufik Suryadi, Spesialis Forensik dan dr. Devi Rivano, yang berkesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk dalam saluran pernafasan akibat tekanan tali / benda tumpul lain pada leher.
-          Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kota Jantho, 22 Desember 2011
    JAKSA PENUNTUT UMUM



........................., SH
                                                  JAKSA MUDA NIP .xxxxxxxxxxxxxxx
1. 

 


Sebelumnya
« Prev Post
First
Ads
H