PUJIAMAN ZULFIKAR & REKAN | Advokat dan Kosultan Hukum

Ads

Hak Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)


Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk menegembalikan Narapidana menjadi warga yang baik, disamping itu sistem pamasyarakatan ini juga bertujuan untuk melindungi terhadap kemungkinan diulanginya lagi tindak pidana oleh warga binaan Pemasyarakatan serta untuk menanamkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Maka oleh karena itu, sistem Pemasyarakatan Indonesia lebih menitik beratkan pada aspek Pembinaan Narapidana atau Pembimbingan Anak Didik Pemasyarakatan atau Klien Pemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri preventif, kuratif, rehabilitatif dan edukatif. Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, hak-hak sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai dengan Pasal 1 (7) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995, Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Namun meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 sebagai berikut : 
  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. 
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. 
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran. 
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. 
  5. Menyampaikan keluhan. 
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. 
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. 
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya. 
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (premisi). 
  10. Mendapatkan kesempatan berassimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga. 
  11. Mendapatkan kebebasan bersyarat. 
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas. 
  13. Mendapat hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak narapidana pada umumnya adalah berhak untuk tidak diperlakukan sebagai orang sakit yang diasingkan, narapidana juga berhak atas pendidikan sebagai bekal hidup mereka setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan nantinya., sebaliknya narapidana memiliki hak asasi manusia yang harus dipertahankan selama ia tinggal di Lembaga Pemasyarakatan seperti telah diatur dalam undang-undang. Begitu juga halnya warga binaan pemasyarakatan anak juga memperoleh hak dan hak asasi manusia di Lembaga Pemasyarakatan di mana ia ditempatkan. Hak setiap manusia akan keselamatan. Hak ini tidak berkurang sebagai akibat pemenjaraan.
Sebelumnya
« Prev Post
Berikutnya
Next Post »
Ads
H