PUJIAMAN ZULFIKAR & REKAN | Advokat dan Kosultan Hukum

Ads

Pengertian Anak dan Batas Usianya

Pengertian anak secara umum dipahami masyarakat adalah keturunan kedua setelah ayah dan ibu. Sekalipun dari hubungan yang tidak sah secara kacamata hukum. Ia tetap dinamakan anak, sehingga pada definisi ini tidak dibatasi usia. Sedangkan definisi anak menurut Hukum yang berlaku di Indonesia itu bervariasi menurut sudut pandang hukum itu sendiri, seperti:

a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam Pasal 45 KUHP, definisi anak yang belum dewasa ialahapabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu,ketika ia tersangkut dalam perkara pidana hakim bolehmemerintahkan supaya anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya; walinya atau pemeliharanya, atau memerintahkannya supayadiserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatuhukuman. Ketentuan Pasal 45, 46 dan 47 KUHP ini sudahdihapuskan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997tentangPengadilan Anak.

b. Hukum Perdata

Pasal 330 KUH Perdata mengatakan, “Orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu kawin.”

c. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian anak adalah yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya. Selama mereka tidak dicabut dari kekuasaan. Pengertian ini bersandar pada kemampuan anak, jika anak telah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, namun belum mampu menghidupi diri sendiri, maka ia termasuk kategori anak. Namun berbeda apabila ia telah melakukan perbuatan hukum, maka ia telah dikenakan peraturan hukum atau perundang-undangan.

d. Undang-undang Nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. 

e. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Dalam perspektif Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. 

f. Kompilasi Hukum Islam

Menurut Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dikatakan bahwa batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adala usia 21 (dua puluh satau) tahun. 

g. Konvensi Hak Anak (KHA)

Dalam Pasal 1 Konvensi Hak Anak (KHA), anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun kecuali, berdasarkan Undang-undang yang berlaku bagi anak yang ditentukan bahwa usia dewasa telah mencapai lebih awal. Dengan demikian Pasal ini mengakui bahwa batas usia kedewasaan dalam aturan hukum sebuah Negara mungkin berbeda menurut ketentuan KHA. Dalam kasus ini Komite Hak Anak menekankan agar Negara meratifikasi KHA menyelaraskan peraturan-peraturan hukumnya dengan KHA. 

h. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (HAM)
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

i. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Didalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, definisi anak dinyatakan secara tegas yaitu dalam Pasal 1 angka 1, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi anak menurut Pasal ini, yang diakatakan anak adalah anak manusia mulai dari janin dalam kandungan sampai usia 18 (delapan belas) tahun yang menjadi subjek hukum yang harus dilindungi.

j. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

k. Definisi anak menurut Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

l. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undnag Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi mendefisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Dari uraian mengenai pengertian anak dapat disebutkan bahwa yang dikatakan anak adalah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Daftar Pustaka :
  1. WJS. Poerdarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarata , 1992 Halaman 38-39
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Hukum Perdata
  4. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  5. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  6. Kompilasi Hukum Islam
  7. Konvensi Hak Anak (KHA)
  8. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia (HAM)
  9. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  10. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  11. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  12. Undang-undnag Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi

Sebelumnya
« Prev Post
Berikutnya
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Ads
H